Kronologi kejadian:
1. Tersangka YW menghubungi korban melalui sms atau pesan singkat di handphone.
2. Tersangka YW, mengajak korban untuk jalan - jalan.
3. Korban diajak ke WC sebuah SMP di wilayah Desa Karanganyar. Tersangka YW mencabuli korban dan kemudian meninggalkan korban.
4. Korban menghubungi tersangka WG serta meminta untuk dijemput.
5. Tersangka WG pun berangkat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, untuk menjemput.
6. Tersangka WG mengajak mampir dulu di sebuah SD di Keposong. Kemudian korban dicabuli.
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan kedua tersangka di hari yang sama, yakni pada senin (2/4) malam lalu, di dua sekolah berbeda di Kecamatan Musuk. Hanya waktunya yang berbeda. Namun diantara kedua tersangka ini juga mengaku tidak saling kenal. Tersangka YW berhasil dibekuk dirumahnya, Rabu (11/4).
"Kedua tersangka kini masih dimintai keterangannya oleh penyidik unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Boyolali," ujar AKP Margono, Rabu (11/4). Peristiwa tersebut bermula ketika pada senin (2/4) sore, tersangka YW menghubungi korban melalui sms ke HP korban. Tersangka YW mengajak korban untuk jalan - jalan.
Lalu, korban yang juga warga Kecamatan Musuk ini datang menemui tersangka YW, di sebuah tempat. Mereka berdua lalu jalan - jalan dengan berboncengan mengendarai sepeda motor milik tersangka. Hingga sekitar pukul 18.30, korban diajak mampir ke sebuah SMP di wilayah Desa Karanganyar, Musuk.
Di WC atau kamar mandi SMP itulah, tersangka YW mencabuli korban. Korban dipaksa diajak berhubungan 1nt1m. Setelah puas melampiaskan n4f5unya, tersangka mengajak korban jalan - jalan lagi hingga sampai di pasar Kayu Manis, Jatinom, Klaten. Di pasar itulah, korban diturunkan dan ditinggalkan tersangka YW.
Karena sudah malam dan tidak ada angkutan, akhirnya korban menghubungi tersangka WG serta meminta untuk dijemput, WG pun berangkat dengan naik sepeda motor Mio untuk menjemput korban.
Hanya saja, siswi SMP itu tidak langsung diantar pulang. Tetapi oleh tersangka WG diajak mampir dulu di sebuah SD yang ada di Keposong, sekitar pukul 24.00. Di kamar mandi sekolah tersebut, korban giliran dicabuli oleh tersangka WG.
Korban kemudian diajak menginap di mushola sekolah itu karena hari telah larut malam. Baru sekitar pukul 06.00 keesokan harinya, korban diantar ke desanya. Tetapi tidak ke rumah korban, melainkan dititipkan di rumah salah seorang kenalan tersangka WG.
Atas kejadian itu, korban kemudian menceritakan kepada orang tuanya. Tidak terima perilaku terhadap anaknya, orang tua korban kemudian langsung mengadukan kasus tersebut ke Polres Boyolali. "Setelah mendapat laporan, kami langsung bertindak melakukan penyelidikan," kata Margono.
Kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap. Tersangka WG dibekuk petugas beberapa hari lalu. Sedangkan YW ditangkap petugas Rabu (11/4). Kasubag Humas mengatakan, atas perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.